Apa yang Dilakukan Perawat saat Home Care?

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medis No. HK. 00.06.5.1.311 tentang Home Care dinyatakan bahwa Praktik Keperawatan Mandiri (PKM) dapat melaksanakan setidaknya 23 tindakan Keperawatan mandiri. Apa saja tindakan Keperawatan mandiri tersebut? Ini penulis senaraikan dibawah ini:

  1. Mengambil tanda-tanda vital,
  2. Memasang nasogastric tube,
  3. memasang selang susu besar,
  4. memasang foley catether,
  5. penggantian tube pernafasan,
  6. merawat luka dekubitus,
  7. melakukan suction,
  8. memasang peralatan O2,
  9. Melakukan penyuntikan (IV, IM, IC, SC),
  10. pemasangan infus maupun obat,
  11. pengambilan preparat,
  12. pemberian huknah atau laksatif,
  13. kebersihan diri,
  14. latihan dalam rangka rehabilitasi medis,
  15. transportasi klien untuk pelaksanaan pemeriksaan diagnostik,
  16. pendidikan kesehatan,
  17. konseling kasus terminal,
  18. konsultasi baik offline atau online,
  19. fasilitasi ke Dokter rujukan,
  20. menyiapkan menu makanan,
  21. membersihan tempat tidur pasien,
  22. memfasilitasi kegiatan sosial pasien,
  23. memfasilitasi perbaikan sarana klien.

Ketetapan ini telah sah dan sudah dapat dilakukan oleh Perawat sejak tahun 2001. Bahkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pun sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) agar tindakan yang diberikan oleh Perawat sewaktu melakukan home care legal.

Adapun tindakan lain, terutama yang bersifat kolaborasi maupun yang termasuk kedalam ranah grey area perlu dikomunikasikan dengan profesi yang terkait, baik itu Dokter, Farmasi, Fisiotherapi dan lainnya. Sehingga pada akhirnya keperluan klien untuk dapat tetap terjaga kesehatannya meskipun berada di rumah dapat dicapai dengan optimal.

Demikian. Semoga bermanfaat.

Artikel ini disunting dari http://blogperawat.com.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: